SITUS POKER & DOMINO QQ ONLINE

�� PROMO KHUSUS NEW MEMBER DI TANGKAS DOMINO

�� DEPOSIT 20000 BONUS LANGSUNG 20000
�� Menyediakan Texas Poker, Domino99, Bolatangkas, Adu Kiu, Bandar Kiu , Adu Dadu, Bandar Dadu, Bandar Sakong.
�� Bonus Referral 20%
�� Bonus Rolingan

Hubungi Customer Service kami yang ramah tamah melalui LIVECHAT ATAU WHATSAPP 0812 7980 898

��‍♀️ WWW.TANGKASDOMINO.ME

Alasan Anggota DPD Tolak Pasal Penghinaan Lembaga Negara

 

Ilustrasi, sumber foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

TANGKAS DOMINOAnggota Komite I DPD, Abdul Rachman Thaha menolak pasal penghinaan lembaga negara yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP.

Pasal penghinaan lembaga negara tertulis dalam Pasal 353 Bab IX tentang Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara Bagian Kesatu terkait Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

Pasal itu berbunyi:

“Setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II..”

Menurut Rachman, pasal tersebut harus ditolak. Dia menyebutkan tiga argumen mengapa pasal penghinaan lembaga negara harus ditolak.

Hukum tidak boleh memukul rata

Pertama, Rachman mencontohkan dengan menggunakan istilah niat jahat (mens rea) yang dibagi lagi menjadi niat dan motif. Dia menggambarkan dua orang A dan B yang sama-sama sengaja menghina presiden. Rachman menjelaskan bahwa ada kesengajaan dalam tindakan mereka.

Karena itu, menurut dia, polisi dan kejaksaan harus membuktikan adanya niat tersebut. Tapi tidak cukup di sana. Kedua institusi harus membuktikan motif.

Kemudian, setelah diselidiki, ternyata A menghina presiden sebagai ungkapan kekesalannya atas kegagalan presiden berulang kali dalam memimpin negara. Penghinaan dianggap oleh A sebagai kritik keras agar kondisi negara bisa berlangsung lebih baik.

Di sisi lain, B menghina presiden sebagai pelampiasan karena diceraikan oleh suaminya yang merupakan pendukung presiden. Penghinaan dilakukan semata-mata untuk melegakan hati.

"Dari contoh itu bisa dilihat bahwa dalam perbuatan yang disengaja, intent bisa sama. Namun, motive antarmanusia bisa berbeda. Hukum, sekali lagi tidak boleh memukul rata," kata Rachman dalam keterangan resminya di Kamis (9/6/2021).

Dijelaskannya, si A bisa dimaklumi karena niatnya baik dan peduli dengan kondisi bangsanya dan penghinaannya bukanlah sesuatu yang ada dalam konteks hubungan pribadi.

Sementara itu, si B tidak memiliki niat positif di balik penghinaannya karena itu adalah ekspresi pribadinya dari kepribadian orang lain.

“Jika pasal dimaksud jadi disahkan, hanya patut dikenakan pada si B,” kata Rachman.


Kedudukan semua pihak di hadapan hukum adalah sama

Rachman menjelaskan, kedudukan semua pihak di hadapan hukum adalah sama. Dalam argumentasinya yang kedua, tanyanya, apakah prinsip ini berarti bahwa ketika seorang warga negara dapat dihukum karena menghina lembaga negara, pejabat negara juga dapat dihukum? ketika, misalnya, menghina warganya.

“Bayangkan pejabat yang saking emosionalnya sampai mengeluarkan hinaan terhadap warga. Jika tidak berlaku dua arah, maka azas kesamaan di hadapan hukum sudah dinihilkan. Pasti, ini bukan kontruksi hukum yang benar,” kata Rachman.


Dikhawatirkan instrumen hukum sebagai sarana perlindungan diri bagi pemegang kekuasaan

Ketika sesama anggota masyarakat bentrok dan saling menghina, aparat penegak hukum seringkali menjadi penengah di antara keduanya. Tapi Rachman bertanya-tanya jika publik menghina lembaga negara, apakah aparat penegak hukum akan menengahi keduanya?

“Adakah kesanggupan dari otoritas terkait untuk menjadi mediator ketika pihak pelapor adalah mitranya sendiri sebagai lembaga negara?” tanya Rahman.

Menurutnya, perlu dikhawatirkan jika mediasi hanya dikenakan pada konflik antar warga masyarakat, namun aparat penegak hukum mengalami kecanggungan bahkan menghilangkan lembaga mediasi negara dan masyarakat.

“Pantaslah dikhawatirkan bahwa instrumen hukum itu memang diadakan sebagai alat pengaman diri oleh pemegang kekuasaan,” kata Rachman dalam argumentasi ketiganya.

Posting Komentar

0 Komentar