SITUS POKER & DOMINO QQ ONLINE

�� PROMO KHUSUS NEW MEMBER DI TANGKAS DOMINO

�� DEPOSIT 20000 BONUS LANGSUNG 20000
�� Menyediakan Texas Poker, Domino99, Bolatangkas, Adu Kiu, Bandar Kiu , Adu Dadu, Bandar Dadu, Bandar Sakong.
�� Bonus Referral 20%
�� Bonus Rolingan

Hubungi Customer Service kami yang ramah tamah melalui LIVECHAT ATAU WHATSAPP 0812 7980 898

��‍♀️ WWW.TANGKASDOMINO.ME

Kadis Provinsi DKI sebut Daya Tampung Sekolah Terbatas


Ilustrasi, sumber foto: rri.co.id

Tangkas Domino - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022 di DKI Jakarta dimulai hari ini, Senin (7/6/2021). Kepala Dinas Pendidikan (Kadis) Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, daya tampung sekolah di DKI Jakarta terbatas dan persebaran sekolah tidak merata.


Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk mewujudkan pemerataan kesempatan pendidikan bagi warga Jakarta dari semua kalangan untuk mendapatkan pendidikan berkualitas di DKI Jakarta.


“Dengan daya tampung yang terbatas dan sebaran sekolah yang tidak merata, di mana terdapat 168 Kelurahan tidak memiliki SMA Negeri dan 86 Kelurahan tidak memiliki SMP Negeri, maka harus diterapkan berbagai seleksi PPDB. Dinas Pendidikan telah melakukan persiapan untuk membentuk aturan PPDB yang paling sesuai dengan melakukan kegiatan uji publik agar mendapatkan masukan dari para pakar, praktisi, Birokrat, akademisi dan stakeholder pendidikan serta perwakilan orangtua dalam penyusunan kebijakan PPDB Tahun 2021/2022," katanya dalam keterangannya, Senin (7/6/2021).


Ada 1.322 SD, 292 SMP, dan 115 SMA Negeri di Jakarta


Nahdiana menjelaskan, di DKI Jakarta terdapat 113 Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN), 1.322 Sekolah Dasar Negeri (SDN), 292 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), 115 Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN).


Kemudian ada 73 Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN), 13 Sekolah Luar Biasa Negeri (SLB), dan 39 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).


Lulusan dan daya tampung tidak sebanding


Adapun total daya tampung SMP negeri dibandingkan lulusan SD dan madrasah negeri dan swasta, kata Nahdiana, hanya mampu menampung 47,33 persen siswa.


Sementara itu, total daya tampung SMA Negeri dan SMK Negeri dibandingkan lulusan SMP dan Madrasah Negeri dan Swasta hanya mampu menampung 33,66 persen siswa.


Jalur yang tersedia di PPDB kali ini


Jalur PPDB tahun ajaran 2021/2022 terbagi menjadi empat, yaitu:


1. Jalur Prestasi: Memberikan apresiasi kepada anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik dan non-akademik.


2. Jalur Afirmasi: Memberikan kesempatan yang lebih besar kepada anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan yang berkualitas dan disubsidi oleh Pemerintah.


3. Jalur Zonasi: Memberikan kesempatan kepada anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditentukan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon siswa, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di wilayah tersebut. .


4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: Memberikan kesempatan kepada anak dari keluarga yang orang tuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.


Jadwal pelaksanaan PPDB 2021


Adapun jadwal pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2021/2022 adalah:


1. Jenjang PAUD: 21 Juni – 9 Juli 2021


2. Jenjang SLB: 21 Juni – 9 Juli 2021


3. Jenjang SD

a. Jalur Afirmasi Prioritas I: 7 – 11 Juni 2021

b. Jalur Afirmasi Prioritas II: 14 – 18 Juni 2021

c. Jalur Zonasi: 21 – 25 Juni 2021

d. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru : 7 – 25 Juni 2021

 

4. Tingkat SMP dan SMA

a.Prestasi Akademik dan Non-Akademik: 7 – 11 Juni 2021

b. Jalur Afirmasi Prioritas I: 14 – 18 Juni 2021

c. Jalur Afirmasi Prioritas II: 21 – 25 Juni 2021

d. Jalur Zonasi: 28 Juni – 2 Juli 2021

e. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 Juni – 2 Juli 2021

 

5. Jenjang SMK

a.Prestasi Akademik dan Non-Akademik: 7 – 11 Juni 2021

b. Jalur Afirmasi Prioritas I: 14 – 18 Juni 2021

c. Jalur Afirmasi Prioritas II: 21 – 25 Juni 2021

d. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 Juni – 2 Juli 2021

 

6. Jenjang PKBM: 26 Juli – 4 Agustus 2021



Posting Komentar

0 Komentar