Sindikat Pinjol yang Dikendalikan WNA Tiongkok Ditangkap Polri
Ilustrasi, sumber foto: Istimewa
TANGKAS DOMINO - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar sindikat pinjaman online dengan aplikasi bernama 'Rp Cepat'. Aplikasi ilegal ini telah beroperasi selama empat tahun sejak 2018.
Di Indonesia, aplikasi ini dioperasikan oleh tujuh orang. Lima orang ditangkap dan dijadikan tersangka, sedangkan dua lainnya masih buron.
"Menariknya adalah penipuan melalui pinjol (pinjaman online) ini diduga dikendalikan WNA asal Tiongkok dan saat ini tentunya penyidik juga akan memburu pelaku tersebut," kata Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021).
Pinjam Rp 1,75 juta, cair hanya Rp 250 ribu
Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, terungkapnya pinjaman online ilegal ini berawal dari laporan warga yang menjadi korban penipuan. Korban meminjam Rp1,75 juta tapi yang dicairkan hanya Rp 250 ribu.
"Tak sesuai dengan promosinya. Pinjol tak terdaftar di OJK," kata Whisnu.
Korban diteror dan difitnah, sehingga ada yang stress
Selain uang yang dicairkan hanya sedikit, para korban juga diteror dan difitnah dengan cara semua nomor kontak yang tersimpan di ponsel korban dihubungi oleh pinjaman online.
"Bahkan beberapa korban yang meminjam uang beberapa ribu saja diteror dengan foto-foto vulgar, info ke teman-teman, keluarga, bahkan ada yang stres akibat pinjaman yang tidak benar ini," kata Whisnu.
Polisi menghimbau masyarakat untuk berhati-hati memakai pinjol
Dari kejadian tersebut, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati menggunakan layanan pinjaman online. Publik harus memperhatikan aspek legalitas dan logika.
“Ada iming-iming pinjaman murah dengan bunga rendah ternyata tidak, sehingga banyak korban penipuan. Banyak aplikasi pinjol yang merupakan tindakan melanggar akses, sehingga kita tiba-tiba diberi SMS untuk melakukan pinjol,” kata Ramadhan.
Atas perbuatannya, kelima tersangka berinisial E, R, B, C, dan S ditangkap. Mereka dijerat dengan Pasal 32 juncto (jo) Pasal 48 UU No. 11 Tahun 2008 Juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman perusahaan fintech.


Posting Komentar
0 Komentar