Kemendikbudristek Temukan Kasus COVID-19 di 1.296 Sekolah yang Laksanakan PTM Terbatas
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di sekolah. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
Tangkas Domino - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menemukan kasus COVID-19 di 1.296 sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Namun jumlah tersebut dinilai masih relatif kecil dibandingkan dengan jumlah sekolah yang menyelenggarakan PTM.
“Sekolah yang mulai melakukan PTM terbatas sebanyak 46.580 satuan pendidikan, sementara jumlah laporan dari satuan pendidikan terkait penularan COVID-19 di satuan pendidikan relatif kecil yaitu 2,8 persen atau 1.296,” kata Direktur Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengan (Dirjen Pauddikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri, dikutip dari ANTARA, Kamis (23/9/2021).
Ada kasus COVID-19, sekolah harus kembali ke PJJ
Jumeri mengingatkan tentang prosedur pelaksanaan PTM yang terbatas. Jika terdeteksi kasus COVID-19, pihak sekolah harus menghentikan PTM terbatas tersebut.
Kemendikbudristek dengan tegas menyatakan jika ditemukan kasus positif di suatu satuan pendidikan, PTM terbatas akan dihentikan dan dilanjutkan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
“Juga sudah jelas dan ketata diatur di dalam SKB 4 Menteri, termasuk di dalamnya pemerintah daerah menutup sekolah, menghentikan PTM terbatas, melakukan testing, dan treatment jika ada temuan kasus positif COVID-19,” kata Jumeri.
PTM terbatas dan PJJ adalah solusi learning loss
Jumeri menghimbau kepada setiap satuan pendidikan untuk mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan PTM terbatas. Terutama, dalam menjamin kesehatan dan keselamatan warga sekolah.
“Kami juga akan terus menyampaikan pembaruan data secara transparan untuk kesuksesan PTM terbatas, mengingat bahwa pembelajaran jarak jauh berkepanjangan dapat berdampak negatif bisa menyebabkan anak-anak Indonesia sulit mengejar ketertinggalan,” kata Jumeri.
Sebelumnya, Kemendikbudristek sempat menyampaikan bahwa penerapan PTM terbatas sejalan dengan PJJ yang masih dilaksanakan merupakan salah satu solusi untuk meminimalisir learning loss di Indonesia.
Siswa tetap bisa belajar dari rumah
Menurut data Kemendikbud, Ristek, per 19 September 2021, ada 42 persen satuan pendidikan di wilayah PPKM Levvel 1-3 yang menyelenggarakan PTM terbatas. Jumeri menjelaskan, orang tua memiliki hak penuh untuk memberikan izin kepada anaknya mengikuti PJJ atau PTM terbatas.
“Anak-anak bisa tetap belajar dari rumah jika orang tua belum yakin dan belum memberikan izin untuk mengikuti PTM terbatas. Saya tekankan bahwa tidak ada proses menghukum dan diskriminasi bagi anak-anak yang belajar dari rumah,” kata Jumeri.
Posting Komentar
0 Komentar